Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013

Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik


Ditetapkan pada tanggal 6 Desember 2013
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 191
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik diwajibkan bagi penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan Pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan;

  2. bahwa pembentukan sarana pengaduan dan penugasan kepada pengelola pengaduan pelayanan publik bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, wajar, dan adil;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Paten oleh Pemegang Paten


Pengelolaan Perhutanan Sosial


Pengolahan Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan dengan Menggunakan Metode Lahan Basah Buatan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand


Hasil Penelaahan Produk Katalog Elektronik Sektoral Etalase Produk Kolam Pembudidayaan Ikan Sistem Bioflok