Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2022

Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek


Ditetapkan pada tanggal 13 September 2022
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 179
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6816

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan;

  3. bahwa untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan khususnya di sektor pasar modal sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan pengaturan mengenai penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu dicabut, kecuali ketentuan mengenai kepemilikan modal asing pada perusahaan efek yang sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta selaras dengan pengaturan kepemilikan asing pada sektor jasa keuangan merupakan kewenangan Pemerintah, sehingga kepemilikan modal asing pada perusahaan efek perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pengaturan mengenai penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) Secara Wajib


Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri


Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010 tentang Aplikasi Naskah Dinas Elektronik Kepolisian Negara Republik Indonesia