Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/19/PBI/2015

Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara


Ditetapkan pada tanggal 12 November 2015
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 274
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5763
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mengakomodasi perkembangan transaksi operasi moneter dan transaksi di pasar keuangan, Bank Indonesia melakukan pengembangan infrastruktur transaksi operasi moneter dan transaksi di pasar keuangan;

  2. bahwa ketentuan Bank Indonesia mengenai lelang dan penatausahaan Surat Berharga Negara belum mengakomodasi penggunaan infrastruktur untuk transaksi di pasar keuangan yang telah dikembangkan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/9/PBI/2013;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme


Bentuk dan Jenis Sediaan Kosmetika Tertentu yang Dapat Diproduksi oleh Industri Kosmetika yang Memiliki Sertifikat Produksi Kosmetika Golongan B


Tata Cara Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota di Lingkungan Badan Keamanan Laut


Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank


Perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek