
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/19/PBI/2015
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5763
Menimbang:
bahwa untuk mengakomodasi perkembangan transaksi operasi moneter dan transaksi di pasar keuangan, Bank Indonesia melakukan pengembangan infrastruktur transaksi operasi moneter dan transaksi di pasar keuangan;
bahwa ketentuan Bank Indonesia mengenai lelang dan penatausahaan Surat Berharga Negara belum mengakomodasi penggunaan infrastruktur untuk transaksi di pasar keuangan yang telah dikembangkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/9/PBI/2013;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 6 Tahun 2021
Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2021
Bentuk dan Jenis Sediaan Kosmetika Tertentu yang Dapat Diproduksi oleh Industri Kosmetika yang Memiliki Sertifikat Produksi Kosmetika Golongan B
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 1 Tahun 2016
Tata Cara Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2016
Perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek