
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2022
Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
Jenis: Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3), Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta untuk mengoptimalkan penyediaan dan penyebarluasan peringatan dini cuaca ekstrem, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2020
Pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020
Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 220 Tahun 2022
Pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Katalog Elektronik
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022
Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2020
Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif