Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/22/PADG/2021

Rekening Giro di Bank Indonesia


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 13 September 2021
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/21/PADG/2022
    Peraturan Pelaksanaan Rekening Giro di Bank Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia dalam bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, pelaksanaan fungsi sebagai pemegang kas pemerintah, serta pelaksanaan tugas dan fungsinya, Bank Indonesia melaksanakan penatausahaan rekening giro;

  2. bahwa untuk melaksanakan penatausahaan rekening giro yang tersentralisasi, terintegrasi, dan terpadu diperlukan peningkatan efektivitas, efisiensi, dan penguatan infrastruktur layanan melalui pengembangan Bank Indonesia Core Banking System;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Rekening Giro di Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia


Tanda Tera


Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Dengan Satu Pasangan Calon


Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia