Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2021

Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Surat Kuasa


Ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2021
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1415

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, seseorang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia dengan tujuan menerima atau menandatangani suatu naskah perjanjian atau mengikatkan diri pada perjanjian internasional, memerlukan surat kuasa;

  2. bahwa untuk memberikan kejelasan prosedur permohonan dan penerbitan surat kuasa, diperlukan pengaturan mengenai tata cara permohonan dan penerbitan surat kuasa;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Surat Kuasa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Penasihat Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia


Statuta Politeknik Industri Petrokimia Banten


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Anatomik Subspesialis Sito Patologi


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat


Penerapan Manajemen Risiko bagi Dana Pensiun