Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2021

Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Surat Kuasa


Ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2021
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1415
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, seseorang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia dengan tujuan menerima atau menandatangani suatu naskah perjanjian atau mengikatkan diri pada perjanjian internasional, memerlukan surat kuasa;

  2. bahwa untuk memberikan kejelasan prosedur permohonan dan penerbitan surat kuasa, diperlukan pengaturan mengenai tata cara permohonan dan penerbitan surat kuasa;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Surat Kuasa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Logo Badan Pangan Nasional dan Penggunaannya


Kebijakan Penerapan Resource Description and Access di Indonesia


Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Curah Padat di Pelabuhan


Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen


Batas Daerah Kabupaten Nduga dengan Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua