Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2021

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry


Ditetapkan pada tanggal 3 Maret 2021
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 73
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, dan 2015;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana


Standar Nasional Pendidikan Kedokteran


Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Anggaran Penelitian atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Mei Tahun 2023


Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan