
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/420/2018
Rumah Sakit Rujukan Bencana Nuklir Nasional
Jenis: Keputusan Lainnya
Menimbang:
bahwa dalam rangka pengendalian kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir dan radiologi, menjamin keselamatan pekerja, dan masyarakat, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup, diperlukan penatalaksanaan respons terhadap kejadian keamanan nuklir dan penatalaksanaan kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir dan radiologi.
bahwa Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggungjawab terhadap ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelayanan kesehatan secara menyeluruh pada bencana.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Rumah Sakit Rujukan Bencana Nuklir Nasional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/1/PADG/2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 18 Tahun 2017
Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020
Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-.19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2014
Standar Usaha Wisata Arung Jeram
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak