Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005

Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2005
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 29
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4486

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (10), Pasal 15, Pasal 60, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan


Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing


Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Luar Negeri


Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Bidang Perpustakaan