Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/8/2013

Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 22 Agustus 2013
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2024
    Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menegakkan disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Kode Etik Pegawai, terkait dengan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di Lingkungan Kementerian Perdagangan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004, tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi perlu ditetapkan ketentuan mengenai Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) dalam Peraturan Menteri Perdagangan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kamus Kompetensi Teknis di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan


Tata Naskah Dinas di lingkungan Badan Pangan Nasional


Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat


Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral