Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/8/2013

Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 22 Agustus 2013
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2024
    Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menegakkan disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Kode Etik Pegawai, terkait dengan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di Lingkungan Kementerian Perdagangan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004, tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi perlu ditetapkan ketentuan mengenai Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) dalam Peraturan Menteri Perdagangan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi bagi Korban Terdampak Bencana Sosial


Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap