Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023

Penyelenggaraan Kebun Raya


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2023
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 161

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kebun raya sebagai kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ berperan untuk mengurangi laju degradasi keanekaragaman tumbuhan sehingga perlu ditingkatkan pembangunan dan pengelolaannya.

  2. bahwa untuk meningkatkan pembangunan dan pengelolaan kebun raya yang dilaksanakan secara terencana dan terkoordinasi, perlu melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan perguruan tinggi.

  3. bahwa Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun Raya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu untuk diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Kebun Raya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024


Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Permohonan Mutasi/Promosi Hakim dan Tenaga Tehnis Peradilan


Investasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah