Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 Tahun 2022

Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Ditetapkan: 12 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan layanan informasi publik, mengimplementasikan kewajiban badan publik dalam membuka akses atas informasi publik, dan untuk menyesuaikan adanya perubahan standar layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pedoman layanan informasi publik oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Perdagangan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah


Ketentuan Impor Baterai Lithium Tidak Baru sebagai Bahan Baku Industri Baterai Lithium untuk Mendukung Percepatan Tumbuhnya Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai


Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum


Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah