Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 11 Tahun 2020

Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Profesi Insinyur


Ditetapkan: 7 Desember 2020
Jenis: Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Profesi Insinyur;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Februari 2025


Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Pegawai Negeri Sipil


Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara