Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2016

Persyaratan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara


Ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2016
Jenis: Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 56

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Akuntan Publik yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara adalah Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPK;

  2. bahwa Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 10/K/I-XIII.2/7 /2008 tentang Persyaratan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Persyaratan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Direktorat Jenderal Cipta Karya


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung


Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan


Revitalisasi Kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno


Kebijakan Khusus Pembinaan Jasa Konstruksi