Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2016

Persyaratan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 29 Maret 2016
Jenis: Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024
    Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Akuntan Publik yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara adalah Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPK;

  2. bahwa Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 10/K/I-XIII.2/7 /2008 tentang Persyaratan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Persyaratan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara


Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Emergensi Medisin Subspesialis Prehospital Emergency Care


Program Penyusunan Produk Hukum Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2025


Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik