Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2020

Penghargaan Bela Negara


Ditetapkan pada tanggal 12 Maret 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 433

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengapresiasi Warga Negara Indonesia yang cinta tanah air, mempunyai kesadaran berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara serta memiliki kemampuan awal bela negara, perlu diberikan penghargaan;

  2. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pemberian Tanda Penghargaan Bela Negara sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dalam penganugerahan penghargaan bela negara sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penghargaan Bela Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Biak Numfor Provinsi Papua


Klasifikasi Rumpun Ilmu dan Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam


Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/Lembaga


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi


Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman