Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2017

Kriteria dan Tata Cara Penarikan dan Pemusnahan Kosmetika


Ditetapkan pada tanggal 29 Mei 2017
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 870

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa beberapa ketentuan mengenai kriteria penarikan dan pemusnahan serta tata cara pemusnahan kosmetika sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10719 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemusnahan Kosmetika perlu disesuaikan dengan perkembangan terkini di bidang Kosmetika;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan dan Pemusnahan Kosmetika;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Belanja Hibah dan Bantuan Sosial


Batas Daerah Kabupaten Manokwari dengan Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat


Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum


Kode Etik dan Kode Perilaku Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan