Kriteria dan Tata Cara Penarikan dan Pemusnahan Kosmetika
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa beberapa ketentuan mengenai kriteria penarikan dan pemusnahan serta tata cara pemusnahan kosmetika sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10719 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemusnahan Kosmetika perlu disesuaikan dengan perkembangan terkini di bidang Kosmetika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Kriteria dan Tata Cara Penarikan dan Pemusnahan Kosmetika;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016
Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.07/2024
Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2019
Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional