Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2023
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 35

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014
    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  2. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi penyelenggaraan pengawasan intern pemerintah, perlu menata kembali organisasi dan tata keda Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

  2. bahwa sebagian tugas dan fungsi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan/atau regulasi serta perubahan dinamika organisasi yang berkembang pada lingkup instansi pemerintah, sehingga perlu diubah dan/atau ditata kembali.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 16 Perjanjian Konsesi Jasa – Pemberi Konsesi


Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Mata Masyarakat Cikampek


Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air


Perlakuan Penundaan atas Ketentuan Pembatasan dan Tata Niaga Impor di Kawasan Ekonomi Khusus


Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan