Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan - Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan - Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Konsiderans
bahwa dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi penyelenggaraan pengawasan intern pemerintah, perlu menata kembali organisasi dan tata keda Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
bahwa sebagian tugas dan fungsi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan/atau regulasi serta perubahan dinamika organisasi yang berkembang pada lingkup instansi pemerintah, sehingga perlu diubah dan/atau ditata kembali.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2022
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Sosial
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2019
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan