Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/9/2015

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Plastik – Tangki Air Plastik Silinder Vertikal – Polietilena (PE) Secara Wajib


Ditetapkan pada tanggal 29 September 2015
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1450

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen terhadap penggunaan Tangki Air Plastik Silinder Vertikal, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan daya saing industri, perlu mengatur pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk produk Tangki Air Plastik Silinder Vertikal;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Plastik - Tangki Air Plastik Silinder Vertikal - Polietilena (PE) Secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Visi Indonesia Masa Depan


Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan


Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi


Logo Kementerian Kelautan dan Perikanan


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian