Pengesahan Protocol relating to the Madrid Agreement concerning the International Registration of Mark, 1989 (Protokol terkait dengan Persetujuan Madrid mengenai Pendaftaran Merek secara Internasional, 1989)
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam upaya mendukung program pemerintah khususnya membangun merek global atas produk lokal Indonesia, dan mengembangkan usaha kecil dan menengah yang mampu bersaing di pasar global, perlu sistem pendaftaran merek secara internasional yang efektif dan efisien;
bahwa Protocol relating to the Madrid Agreement concerning the International Registration of Mark, 1989 (Protokol terkait dengan Persetujuan Madrid mengenai Pendaftaran Merek secara Internasional, 1989) yang diadopsi di Madrid, Spanyol pada tanggal 27 Juni 1989 memiliki peran strategis dalam mewujudkan sistem pendaftaran merek yang efektif dan efisien serta memberi perlindungan dan peluang yang prospektif bagi merek produk lokal Indonesia secara internasional;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan Protocol relating to the Madrid Agreement concerning the International Registration of Mark, 1989 (Protokol terkait dengan Persetujuan Madrid mengenai Pendaftaran Merek secara Internasional, 1989) dilakukan melalui Peraturan Presiden;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protocol relating to the Madrid Agreement concerning the International Registration of Mark, 1989 (Protokol terkait dengan Persetujuan Madrid mengenai Pendaftaran Merek secara Internasional, 1989);
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 127 Tahun 2023
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Teluk Gorontalo Provinsi Gorontalo
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tidar
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik