Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017

Pengesahan Protocol relating to the Madrid Agreement concerning the International Registration of Mark, 1989 (Protokol terkait dengan Persetujuan Madrid mengenai Pendaftaran Merek secara Internasional, 1989)


Ditetapkan pada tanggal 30 September 2017
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 212

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam upaya mendukung program pemerintah khususnya membangun merek global atas produk lokal Indonesia, dan mengembangkan usaha kecil dan menengah yang mampu bersaing di pasar global, perlu sistem pendaftaran merek secara internasional yang efektif dan efisien;

  2. bahwa Protocol relating to the Madrid Agreement concerning the International Registration of Mark, 1989 (Protokol terkait dengan Persetujuan Madrid mengenai Pendaftaran Merek secara Internasional, 1989) yang diadopsi di Madrid, Spanyol pada tanggal 27 Juni 1989 memiliki peran strategis dalam mewujudkan sistem pendaftaran merek yang efektif dan efisien serta memberi perlindungan dan peluang yang prospektif bagi merek produk lokal Indonesia secara internasional;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan Protocol relating to the Madrid Agreement concerning the International Registration of Mark, 1989 (Protokol terkait dengan Persetujuan Madrid mengenai Pendaftaran Merek secara Internasional, 1989) dilakukan melalui Peraturan Presiden;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protocol relating to the Madrid Agreement concerning the International Registration of Mark, 1989 (Protokol terkait dengan Persetujuan Madrid mengenai Pendaftaran Merek secara Internasional, 1989);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Rencana Strategis Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2020-2024


Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah


Batas Daerah Kabupaten Aceh Jaya dengan Kabupaten Pidie di Aceh


Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar