Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011
Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina - Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/PERMENTAN/OT.140/3/2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina - Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/PERMENTAN/KR.020/9/2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina - Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/PERMENTAN/KR.020/8/2018
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina - Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2019
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina - Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2022
Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2025
Penilaian Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik Terhadap Fasilitas Pembuatan Obat Impor
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016
Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2013
Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batuan
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2A Tahun 2020
Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
