Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017
Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2017
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Lembaga Sertifikasi Industri Hijau;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 31/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Neoplasma Laring Faring Leher Lanjutan Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015
Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2012
Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2009 tentang Pedoman Restrukturisasi dan Revitalisasi Badan Usaha Milik Negara Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset
Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 16 Tahun 2020
Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional