Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur, perluasan ruang lingkup, dan berakhirnya jangka waktu penunjukan lembaga atau badan usaha berbadan hukum yang ditunjuk sebagai lembaga sertifikasi industri hijau serta untuk tertib administrasi dan kepastian hukum, perlu mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/ PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2023
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2019
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 28 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 50 Tahun 2023
Formasi Pengawakan Kapal Negara Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut