Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peratuaran Perubahan:
- Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2022
Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta - Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta
Pencabutan Sebagian:
- Ketentuan mengenai persyaratan minimum akreditasi izin penyelenggaraan Program Studi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta dicabut dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Program Studi dalam Rumpun Ilmu Agama
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2024
Prosedur dan Tata Cara Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Pemberian Hak Khusus
Surat Edaran Lembaga Penjamin Simpanan Nomor SE-7/ADK1/2024
Tata Cara Pembayaran Premi dan Denda atas Kekurangan dan/atau Keterlambatan Pembayaran Premi Program Restrukturisasi Perbankan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2025
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Pertanian dan Pangan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 138 Tahun 2019
Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
