Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2022

Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta


Status: Diubah Dicabut Sebagian
Ditetapkan pada tanggal 5 September 2022
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 850

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta

Pencabutan Sebagian:

  1. Ketentuan mengenai persyaratan minimum akreditasi izin penyelenggaraan Program Studi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta dicabut dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Program Studi dalam Rumpun Ilmu Agama

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (6), dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar


Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif


Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang kepada Pejabat Tertentu untuk Menandatangani Naskah Dinas di Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur serta Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Kementerian Ketenagakerjaan