Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2022

Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta


Status: Diubah Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 5 September 2022
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta

Pencabutan Sebagian:

  1. Ketentuan mengenai persyaratan minimum akreditasi izin penyelenggaraan Program Studi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta dicabut dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Program Studi dalam Rumpun Ilmu Agama

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan


Pemberian Tanda Penghargaan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Akhir Masa Keanggotaan


Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi


Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana