Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 1985

Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat


Ditetapkan pada tanggal 11 Februari 1985
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Konsiderans
Menimbang:
  1. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khususnya yang menyangkut BAB XX (Pasal 277 s/d 283), Mahkamah Agung belum pernah mengeluarkan petunjuk tentang pelaksanaan tugas Hakim Pengawas dan pengamat, yang menilik sifatnya berkaitan erat dengan tugas tehnis hakim. Padahal ketentuan soal Hakim Pengawas dan pengamat itu merupakan hal baru dalam perundang-undangan Nasional kita, yang oleh karenanya masih memeiukan petunjuk-petunjuk lebih lanjut.

  2. Sehubungan dengan itu Mahkamah Agung telah berusaha mengumpulkan data-data tentang pelaksanaan tugas Hakim Pengawas dan pengamat, baik dari mereka yang sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 telah melakukan tugas sebagai Hakim Pengawas dan pengamat di pengadilan-Pengadilan Negeri di Indonesia, maupun dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Kehakiman (vide suratnya tanggal 9 Mei 1984 No. E1.UM.04.11. 268 yang ditujukan pada Ketua Muda Mahkamah Agung RI Bidang Hukum Pidana Umum).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban


Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren