Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 1985

Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat


Ditetapkan pada tanggal 11 Februari 1985
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khususnya yang menyangkut BAB XX (Pasal 277 s/d 283), Mahkamah Agung belum pernah mengeluarkan petunjuk tentang pelaksanaan tugas Hakim Pengawas dan pengamat, yang menilik sifatnya berkaitan erat dengan tugas tehnis hakim. Padahal ketentuan soal Hakim Pengawas dan pengamat itu merupakan hal baru dalam perundang-undangan Nasional kita, yang oleh karenanya masih memeiukan petunjuk-petunjuk lebih lanjut.

  2. Sehubungan dengan itu Mahkamah Agung telah berusaha mengumpulkan data-data tentang pelaksanaan tugas Hakim Pengawas dan pengamat, baik dari mereka yang sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 telah melakukan tugas sebagai Hakim Pengawas dan pengamat di pengadilan-Pengadilan Negeri di Indonesia, maupun dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Kehakiman (vide suratnya tanggal 9 Mei 1984 No. E1.UM.04.11. 268 yang ditujukan pada Ketua Muda Mahkamah Agung RI Bidang Hukum Pidana Umum).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Aksi Daerah Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Tahun 2024-2026


Batas Daerah Kabupaten Tambrauw dengan Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat


Pajak Penghasilan atas Program Jaminan Sosial yang Diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial


Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara