Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2018

Penyampaian Laporan Melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik


Ditetapkan pada tanggal 25 April 2018
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 69
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6202

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan dan keterbukaan informasi oleh emiten atau perusahaan publik kepada Otoritas Jasa Keuangan, perlu menyempurnakan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai penyampaian laporan dan keterbukaan informasi melalui sistem pelaporan elektronik emiten atau perusahaan publik;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyampaian Laporan Melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Daftar Kewenangan Nagari Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari


Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana


Laporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Peserta Penjaminan Simpanan


Petunjuk Pelaksanaan Keajudanan Presiden/Wakil Presiden dan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden


Kementerian Luar Negeri