Penyampaian Laporan Melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan dan keterbukaan informasi oleh emiten atau perusahaan publik kepada Otoritas Jasa Keuangan, perlu menyempurnakan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai penyampaian laporan dan keterbukaan informasi melalui sistem pelaporan elektronik emiten atau perusahaan publik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyampaian Laporan Melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020
Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 244/M/2024
Spektrum Keahlian dan Konversi Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan pada Kurikulum Merdeka
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2020
Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan