Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019

Biaya Riil sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi


Ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2019
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa DSN-MUI telah menetapkan Fatwa No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta'widh) yang menyatakan bahwa ganti rugi (ta'widh) dikenakan kepada nasabah atas kerugian riil yang dialami oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

  2. bahwa di antara kerugian riil yang dialami LKS adalah biaya-biaya riil yang timbul karena nasabah wanprestasi.

  3. bahwa biaya riil sebagaimana dimaksud pada huruf b, belum diatur mengenai ketentuan dan batasannya (al -dhawabith wa al-hudud).

  4. berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka disusun fatwa tentang Biaya Riil sebagai Ta'widh Akibat Wanprestasi untuk dijadikan sebagai pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017-2025


Putusan yang Diucapkan di Luar Hadirnya Terdakwa


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah


Mekanisme dan Tata Kerja Sekretariat Kebijakan Satu Peta


Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota