Biaya Riil sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa DSN-MUI telah menetapkan Fatwa No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta'widh) yang menyatakan bahwa ganti rugi (ta'widh) dikenakan kepada nasabah atas kerugian riil yang dialami oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
bahwa di antara kerugian riil yang dialami LKS adalah biaya-biaya riil yang timbul karena nasabah wanprestasi.
bahwa biaya riil sebagaimana dimaksud pada huruf b, belum diatur mengenai ketentuan dan batasannya (al -dhawabith wa al-hudud).
berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka disusun fatwa tentang Biaya Riil sebagai Ta'widh Akibat Wanprestasi untuk dijadikan sebagai pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2023
Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2021
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 98 Tahun 2019
Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik