Penyelenggaraan Gerakan Membangun Desa
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 51 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Gerakan Membangun Desa
Konsiderans
bahwa dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat perlu mendukung pembangunan desa di Daerah Provinsi Jawa Barat melalui kebijakan gerakan membangun desa dalam rangka mewujudkan desa maju dan mandiri.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kebijakan gerakan membangun desa sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a, perlu adanya arahan tujuan, sasaran, dan strategi, serta pedoman dalam tata kelola pelaksanaannya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Gerakan Membangun Desa.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 117/KKI/KEP/II/2024
Standar Program Fellowship Kedokteran Perjalanan Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2024
Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2024
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/PERMENTAN/HR.060/5/2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura