Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1035 Tahun 2023
Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 91 Tahun 2022
Pengesahan Doktrin dan Petunjuk di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2019
Pengendalian Mutu Bahan Olah Karet Alam Spesifikasi Teknis yang Diperdagangkan
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tahun 2019
Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M-IND/PER/4/2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M-IND/PER/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Lembaran Secara Wajib