Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/PERMENTAN/KR.020/9/2017

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 27 September 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1370
Status

Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011
    Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
  2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/PERMENTAN/OT.140/3/2014
    Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
  3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/PERMENTAN/KR.020/9/2017
    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
  4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/PERMENTAN/KR.020/8/2018
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
  5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2019
    Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
  6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2022
    Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/ Permentan/OT.140/3/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/ OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, telah ditetapkan tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa;

  2. bahwa dengan mempertimbangkan risiko masuk dan tersebarnya media pembawa penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina serta kelancaran dan perkembangan transportasi, perdagangan, dan pembangunan nasional, perlu menetapkan Bandar Udara Silangit di Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara sebagai tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan dan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011-2030


Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) bagi Bank Umum


Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2023


Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek