
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017
Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani
Ditetapkan pada tanggal 9 Juni 2017
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023
Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus
Konsiderans
bahwa Perhutanan Sosial merupakan salah satu bagian dari tiga pilar kebijakan Pemerataan Ekonomi yaitu untuk mengurangi ketimpangan penguasaan lahan;
bahwa tingkat kepadatan penduduk di Pulau Jawa sangat tinggi dan sisi lain lahan sangat terbatas sehingga memerlukan pengaturan dan penetapan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan;
bahwa untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka pengelolaan hutan berbasis masyarakat perlu ditingkatkan secara lebih sistematis dan intensif;
bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial, telah mengatur pola Perhutanan Sosial di wilayah kerja Perum Perhutani namun masih diperlukan penyempurnaan ketatalaksanaan berdasarkan kondisi lapangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018
Izin Lokasi
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2019
Perilaku yang Dilarang bagi Penasihat Investasi