Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2019

Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur


Ditetapkan pada tanggal 11 Februari 2019
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 23
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana Otorita Borobudur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur, perlu diberikan honorarium bagi pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pasar Uang


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997


Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan


Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat


Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet