Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 36 Tahun 2023

Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2023-2024


Ditetapkan: 29 Desember 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pemerintah daerah dalam rangka percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi perlu melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

  2. bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi perlu dilaksanakan secara terukur, terintegrasi dan konsisten.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 mengamanatkan Pemerintah Daerah harus melakukan penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi.

  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2023-2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Standar Program Fellowship Genitalia Eksterna Penyesuaian Kelamin Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik


Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi


Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Kamar Hotel Praktik Berdasarkan Kondisi Tertentu pada Perguruan Tinggi Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata


Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang pada Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.