
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2019
Hari Kerja, Jam Kerja, dan Cuti Pegawai
Jenis: Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Menimbang:
bahwa dalam rangka mendorong profesionalisme dan meningkatkan kinerja guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja Pegawai, perlu diatur ketentuan mengenai Hari Kerja, Jam Kerja, dan Cuti Pegawai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Hari Kerja, Jam Kerja, dan Cuti Pegawai;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2023
Manajemen Talenta di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2021
Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015
Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah