Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2019

Hari Kerja, Jam Kerja, dan Cuti Pegawai


Ditetapkan pada tanggal 29 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1361
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendorong profesionalisme dan meningkatkan kinerja guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja Pegawai, perlu diatur ketentuan mengenai Hari Kerja, Jam Kerja, dan Cuti Pegawai;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Hari Kerja, Jam Kerja, dan Cuti Pegawai;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Manajemen Talenta di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik


Manajemen Talenta Kementerian Keuangan


Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah


Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan