Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024
Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 tanggal 28 Maret 2019, beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 1 tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022
Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2020
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023
Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung