Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2021

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pusat Statistik


Ditetapkan pada tanggal 15 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Badan Pusat Statistik
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1221

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara di lingkungan Badan Pusat Statistik untuk melaporkan kekayaannya;

  2. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut diperlukan kerja sama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pusat Statistik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional


Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral


Monitoring dan Evaluasi terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kopi Instan secara Wajib