
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menimbang:
bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi serta penguatan sinergitas kinerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu menunjuk Pejabat Struktural yang memiliki kompetensi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Pelaksana Tugas Jabatan Struktural yang lowong;
bahwa untuk melaksanakan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu mengubah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2020
Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Nunukan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2022
Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2015
Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 22 Tahun 2021
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Penyelenggaraan Program Pelatihan di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme untuk Tingkat Lanjutan bagi Pihak Pelapor, serta Penggunaan Sarana dan Prasarana Sesuai Tugas dan Fungsi
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 76/M-IND/PER/12/2013
Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Jayawijaya