Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 dari Peredaran
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk melakukan pengeluaran, pengedaran, serta pencabutan dan penarikan uang rupiah;
bahwa Bank Indonesia telah mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tahun emisi 1995 kepada masyarakat;
bahwa uang rupiah khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tahun emisi 1995 telah beredar cukup lama di masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah;
bahwa Bank Indonesia menetapkan uang rupiah khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tahun emisi 1995 tidak lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 dari Peredaran;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024
Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2020
Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka