Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/15/PBI/2022
Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 dari Peredaran
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk melakukan pengeluaran, pengedaran, serta pencabutan dan penarikan uang rupiah;
bahwa Bank Indonesia telah mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tahun emisi 1995 kepada masyarakat;
bahwa uang rupiah khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tahun emisi 1995 telah beredar cukup lama di masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah;
bahwa Bank Indonesia menetapkan uang rupiah khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tahun emisi 1995 tidak lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 dari Peredaran;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 297 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Kecamatan
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1968
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017
Pedoman Pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2022
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kesehatan