Pedoman Teknis Dalam Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Jenis: Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk kelancaran pelaksaan tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi dalam penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, telah ditetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, Dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota;
bahwa Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Dalam Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan teknis, sehingga perlu menetapkan Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Teknis Dalam Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.33A/M.PPN/HK/03/2023
Penetapan Data Prioritas Tahun 2023
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 16 Tahun 2007
Tata Naskah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Arsip Statis dan Tsunami
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 6 Tahun 2022
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen