Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama


Ditetapkan pada tanggal 30 September 2019
Jenis: Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1119

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan perlu mengembangkan sistem pembayaran kapitasi berbasis kinerja pada fasilitas kesehatan tingkat pertama;

  2. bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kapitasi berbasis kinerja, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan pada sistem pelaksanaan pembayaran kapitasi berbasis komitmen pelayanan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Institut Agama Islam Negeri Metro


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan


Petunjuk Pembuatan Buku Register Akta Cerai Pada Pengadilan Agama


Berita Acara Serah Terima Barang di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika