Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2020

Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan


Berita Negara Tahun 2020 Nomor 332

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efektifitas penataan dan pengelolaan di bidang pengurusan kepentingan subjek hukum untuk menjalankan putusan/ penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang kompeten;

  2. bahwa untuk melaksanakan pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang kurator keperdataan, perlu membentuk Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif


Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja


Pedoman Pemilihan Arsiparis Teladan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Tata Cara Pendirian dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana