![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2014
Penyelenggaraan Reklame
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004, te1ah diatur tentang penyelenggaraan reklame;
bahwa dengan adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta dalam rangka penataan penyelenggaraan rek1ame yang lebih indah, tertib, teratur, terarah dan serasi dengan tata ruang dan arsitektur kota yang bermanfaat bagi masyarakat serta merupakan potensi bagi pendapatan daerah, Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2023
Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1374/NAKERTRAN/2022
Upah Minimum Kabupaten Sintang Tahun 2023
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 15 Tahun 2018
Standardisasi Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024