Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 20 Tahun 2007

Standar Komponen Pendidikan untuk Pendidikan Pembentukan dan Pendidikan Pengembangan di Lingkungan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 28 September 2007
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2007 Nomor 20

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pada dasarnya pendidikan merupakan proses pembelajaran peserta didik yang melibatkan seluruh komponen pendidikan, oleh karenanya keberhasilan pelaksanaan pendidikan ditentukan oleh ketersediaan komponen yang ada;

  2. bahwa dalam rangka mewujudkan proses pembelajaran yang bermakna, diperlukan standar komponen pendidikan yang memiliki standar untuk Pendidikan Pembentukan dan Pendidikan Pengembangan di lingkungan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tuntutan kompetensi;

  3. bahwa Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/1100/IV/1998 tanggal 25 April 1998 tentang Naskah Sementara Buku Petunjuk Administrasi tentang 10 Komponen Pendidikan di Lingkungan Lemdiklat Polri dan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/53/X/2005 tanggal 8 Oktober 2005 tentang Naskah Sementara Buku Petunjuk Administrasi Evaluasi atau Penilaian Peserta Pendidikan Polri sudah tidak sesuai lagi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Standar Komponen Pendidikan untuk Pendidikan Pembentukan dan Pendidikan Pengembangan di Lingkungan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Profesi Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental


Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota


Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 88/KEP/E1/2023 tentang Jenis Alat dan Obat Kontrasepsi serta Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia