
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2021
Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Menimbang:
bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja dan peran perwakilan perdagangan di luar negeri dalam mencapai sasaran pembangunan perdagangan melalui pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja perwakilan perdagangan di luar negeri, perlu melakukan penyederhanaan dan penyempurnaan pengaturan mengenai perwakilan perdagangan di luar negeri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.05/2020
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.010/2021
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Expansible Polystyrene (EPS)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2020
Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022
Penambahan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel