Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126 Tahun 2024
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
bahwa Nomor Menteri Agama melalui 5799/SJ/B.III.2/KU.03.1/08/2019 Surat tanggal 13 Agustus 2019 hal Proposal Perbaikan Usulan Tarif BLU Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi, telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama;
bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi pada Kementerian Agama;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2018
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2015
Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Asisten Apoteker
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42 Tahun 2022
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar