Peraturan Menteri Pertanian 42/PERMENTAN/OT.140/6/2012

Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2012
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 631

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/HK.060/1/2006 jis Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/ Permentan/OT.140/12/2011 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan /OT.140/3/2012 telah ditetapkan Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah-buahan dan/atau Sayuran Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;

  2. bahwa dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang karantina tumbuhan untuk perlakuan terhadap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan bebas dari lalat buah, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/HK.060/1/2006 jis Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/Permentan/OT.140/12/2011 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan /OT.140/3/2012 tidak sesuai lagi;

  3. bahwa atas dasar hal tersebut di atas, perlu mengatur Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum


Rencana Bisnis Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan


Penyelenggaraan Cadangan Kedelai Pemerintah


Petunjuk Teknis Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Batas Daerah Kabupaten Pidie Jaya dengan Kabupaten Pidie di Aceh