Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Menimbang:
bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/HK.060/1/2006 jis Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/ Permentan/OT.140/12/2011 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan /OT.140/3/2012 telah ditetapkan Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah-buahan dan/atau Sayuran Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
bahwa dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang karantina tumbuhan untuk perlakuan terhadap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan bebas dari lalat buah, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/HK.060/1/2006 jis Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/Permentan/OT.140/12/2011 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan /OT.140/3/2012 tidak sesuai lagi;
bahwa atas dasar hal tersebut di atas, perlu mengatur Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2020
Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020
Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik