Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011

Pelayanan Darah


Ditetapkan pada tanggal 4 Februari 2011
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 18
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5197
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Darah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya


Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi Program Studi


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja


Pelindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri


Pedoman Beracara dalam Pembubaran Partai Politik