Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2021

Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Sonata Kota Bandung


Ditetapkan pada tanggal 27 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kota Bandung antara lain memperluas akses informasi pembangunan melalui berbagai media yang dapat memberikan pelayanan informasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta sebagai alat kontrol sosial masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan Kota Bandung diperlukan media dalam bentuk lembaga penyiaran publik lokal.

  2. bahwa lembaga penyiaran publik lokal merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peranan sangat penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, ekonomi, memiliki kebebasan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial di Daerah Kota yang independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan informasi untuk kepentingan masyarakat.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik dan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang berbentuk badan hukum dan didirikan oleh Pemerintah Daerah Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Sonata Kota Bandung.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Provinsi Daerah Khusus Jakarta


Fasilitas Bantuan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil


Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana


Standar Operasional Prosedur Layanan Permohonan Sertifikat Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal


Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter