Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Sonata Kota Bandung
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kota Bandung antara lain memperluas akses informasi pembangunan melalui berbagai media yang dapat memberikan pelayanan informasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta sebagai alat kontrol sosial masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan Kota Bandung diperlukan media dalam bentuk lembaga penyiaran publik lokal.
bahwa lembaga penyiaran publik lokal merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peranan sangat penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, ekonomi, memiliki kebebasan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial di Daerah Kota yang independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan informasi untuk kepentingan masyarakat.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik dan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang berbentuk badan hukum dan didirikan oleh Pemerintah Daerah Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Sonata Kota Bandung.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 271/KMA/SK/XII/2019
Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Tulang Bawang dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 198/KKI/KEP/VII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Subspesialis Muskuloskeletal
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2012
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa