Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 22 Oktober 2013
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024
    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

  2. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011, menyatakan bahwa kata “golf” dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sejak tanggal 18 Juli 2012.

  3. bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-576/MK.7/2012 tanggal 24 September 2012 perihal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang ditujukan kepada Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Bupati/Walikota se-Indonesia mengamanahkan agar segera menghentikan pemungutan Pajak Hiburan atas permainan golf dan menyesuaikan Peraturan Daerah Pajak Hiburan tersebut sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar


Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis, dan Penilik Bangunan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Bali


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia


Standar Program Fellowship Bedah Infertilitas Pria Dokter Spesialis Urologi