Hubungan Operasional Bank Perantara dengan Bank Indonesia
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa penanganan permasalahan solvabilitas bank merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan;
bahwa salah satu upaya penanganan permasalahan solvabilitas bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan dapat dilakukan melalui pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank kepada bank perantara;
bahwa untuk menjamin terlaksananya kegiatan operasional bank perantara diperlukan pengaturan terkait hubungan operasional bank perantara dengan Bank Indonesia termasuk pengalihan persetujuan dan/atau izin secara cepat dan hati-hati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Hubungan Operasional Bank Perantara dengan Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-20/BC/2022
Petunjuk Teknis Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2023
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 69/DSN-MUI/VI/2008
Surat Berharga Syariah Negara
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 78/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Glaucoma Management Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata